Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal bahwa ada beberapa kelemahan dalam
pengelolaan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Kelemahan
terserbut adalah kelembagaan, tata laksana, sumber daya manusia, dan aspek
rentan tindak pidana korupsi.
Wakil Ketua KPK, M Jasin, Rabu (17/2) di Jakarta, membeberkan
empat kelemahan pengelolaan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan
(rutan), yaitu kelemahan aspek kelembagaan, tata laksana, sumber daya manusia,
dan aspek rentan tindak pidana korupsi.
“Keempat kelemahan itu, sebagai tindak lanjut dari observasi
lapangan yang dilakukan oleh tim KPK di sejumlah lapas dan rutan,” ujar Jasin.
Ia menuturkan, observasi lapangan dan studi dokumen
perundang-undangan itu dilakukan sejak Juli 2009 sampai Desember 2009 di Lapas
Klas IA Malang, Lapas Klas I Medan, Rutan Klas I Medan, dan Lapas Klas I
Cipinang, Jakarta.
“Ke-empat kelemahan tersebut dapat dibagi menjadi sejumlah
kelemahan yang lebih rinci. Misalnya kelemahan pada aspek kelembagaan, itu
disebabkan karena belum ada kode etik dan perilaku khusus di lembaga
pemasyarakatan,” urai Jasin.
Sementara kelemahan pada aspek tata laksana, menurut Jasin, disebabkan
oleh rendahnya tingkat keterbukaan informasi tentang pemberian hak tahanan dan
narapidana, rendahnya pemanfaatan sistem teknologi informasi dalam pelayanan,
dan belum adanya aturan internal tentang ukuran kepuasan pengunjung.
Kemudian, kelemahan aspek sumber daya manusia disebabkan oleh
keterbatasan jumlah petugas keamanan, tenaga kesehatan, dan pendidik. Sedangkan
kelemahan aspek rentan korupsi adalah tingkat hunian yang melebihi kapasitas
dan kelemahan pengawasan melekat.
Menanggapi hal itu, Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan
HAM, Sam L. Tobing, membenarkan, adanya kelemahan tersebut. “Hampir 200 orang
pegawai Ditjen Pemasyarakatan telah dikenai hukuman disiplin selama 2009,”
ungkap Tobing.
Hal senada juga dikatakan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian
Hukum dan HAM, Untung Sugiyono. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan
berbagai perbaikan. “Masukan yang diberikan oleh KPK akan menyempurnakan
perbaikan tersebut. Kami juga telah menindak pegawai yang bermasalah, dan
melakukan berbagai pencegahan,” tegas Untung.
Disinggung soal pemerintah akan memberikan bantuan Rp. 1
triliun untuk pembenahan lapas dan rutan. Untung menjelaskan, dana itu utamanya
untuk penambahan ruangan di lapas dan rutan yang kelebihan kapasitas, seperti
Riau, Sumatra Barat, dan DKI Jakarta.
“Kemudian, sisa dana akan dialokasikan untuk
melanjutkan pembangunan dan perbaikan rutan dan lapas yang belum selesai,”
ungkapnya.
Sumber : http://vetonews.com/index.php?option=com_content&view=article&id=2267:KPK%20Temui%20Empat%20Kelemahan%20Pengelolaan%20LAPAS%20Dan%20RUTAN&catid=1:headline&Itemid=34
Nama : Mathias arfan S. djemana(28210894)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar