Sabtu, 27 Oktober 2012

KELEMAHAN KPK(BI-01-SS-12)



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal bahwa ada beberapa kelemahan dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Kelemahan terserbut adalah kelembagaan, tata laksana, sumber daya manusia, dan aspek rentan tindak pidana korupsi.
Wakil Ketua KPK, M Jasin, Rabu (17/2) di Jakarta, membeberkan empat kelemahan pengelolaan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan), yaitu kelemahan aspek kelembagaan, tata laksana, sumber daya manusia, dan aspek rentan tindak pidana korupsi.
“Keempat kelemahan itu, sebagai tindak lanjut dari observasi lapangan yang dilakukan oleh tim KPK di sejumlah lapas dan rutan,” ujar Jasin.
Ia menuturkan, observasi lapangan dan studi dokumen perundang-undangan itu dilakukan sejak Juli 2009 sampai Desember 2009 di Lapas Klas IA Malang, Lapas Klas I Medan, Rutan Klas I Medan, dan Lapas Klas I Cipinang, Jakarta.
“Ke-empat kelemahan tersebut dapat dibagi menjadi sejumlah kelemahan yang lebih rinci. Misalnya kelemahan pada aspek kelembagaan, itu disebabkan karena belum ada kode etik dan perilaku khusus di lembaga pemasyarakatan,” urai Jasin.
Sementara kelemahan pada aspek tata laksana, menurut Jasin, disebabkan oleh rendahnya tingkat keterbukaan informasi tentang pemberian hak tahanan dan narapidana, rendahnya pemanfaatan sistem teknologi informasi dalam pelayanan, dan belum adanya aturan internal tentang ukuran kepuasan pengunjung.
Kemudian, kelemahan aspek sumber daya manusia disebabkan oleh keterbatasan jumlah petugas keamanan, tenaga kesehatan, dan pendidik. Sedangkan kelemahan aspek rentan korupsi adalah tingkat hunian yang melebihi kapasitas dan kelemahan pengawasan melekat.
Menanggapi hal itu, Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Sam L. Tobing, membenarkan, adanya kelemahan tersebut. “Hampir 200 orang pegawai Ditjen Pemasyarakatan telah dikenai hukuman disiplin selama 2009,” ungkap Tobing.
Hal senada juga dikatakan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Untung Sugiyono. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai perbaikan. “Masukan yang diberikan oleh KPK akan menyempurnakan perbaikan tersebut. Kami juga telah menindak pegawai yang bermasalah, dan melakukan berbagai pencegahan,” tegas Untung.
Disinggung soal pemerintah akan memberikan bantuan Rp. 1 triliun untuk pembenahan lapas dan rutan. Untung menjelaskan, dana itu utamanya untuk penambahan ruangan di lapas dan rutan yang kelebihan kapasitas, seperti Riau, Sumatra Barat, dan DKI Jakarta.
“Kemudian, sisa dana akan dialokasikan untuk melanjutkan pembangunan dan perbaikan rutan dan lapas yang belum selesai,” ungkapnya.

Sumber : http://vetonews.com/index.php?option=com_content&view=article&id=2267:KPK%20Temui%20Empat%20Kelemahan%20Pengelolaan%20LAPAS%20Dan%20RUTAN&catid=1:headline&Itemid=34

Nama :  Mathias arfan S. djemana(28210894)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar